Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga (Lengkap)

Berikut ialah Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Diri Sendiri, dan Keluarga (Lengkap). Zakat adalah bagian dari Rukun Islam. Jadi tentu setiap muslim.

Zakat adalah bagian dari Rukun Islam. Jadi tentu setiap muslim punya kewajiban untuk menunaikannya. Termasuk zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Namun meski wajib, tidak sedikit yang belum tahu atau hapal niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, untuk istri, maupun untuk anak.

Zakat fitrah yang termasuk ibadah wajib sebelum hari raya harus seorang muslim tunaikan dengan cara dan bacaan niat yang benar. Siapa golongan yang berhak menerima, jumlah minimal zakat, hingga waktu paling tepat dalam pembayarannya.

Niat Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Zakat fitrah bisa diwakili oleh orang lain dalam membayarkannya. Boleh jadi seorang ayah yang mewakili anak-anak dan istrinya, mewakili saudara, atau yang lainnya. Jadi itu pula yang membuat niat zakat fitrah bisa menjadi beragam, tergantung untuk mewakilkan siapa.

1. Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Bacaan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Bacaan Zakat Fitrah buat Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (.....) fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (....) fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

6. Bacaan Zakat Fitrah untuk Orang Lain (Mewakili)

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala.”

Dan artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama yang spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.”

7. Doa Ditujukan Orang yang Mewakili

Seorang penerima zakat atau mustahik di-sunnah-kan agar mendoakan orang yang memberinya zakat. Misalnya adalah doa yang seperti ini:

“Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran.”

Dan artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Doa dan semua niat ini bisa Anda ucapkan dengan bahasa lokal setempat. Anda tidak harus melafalkannya dengan Bahasa Arab, karena ini hanya sarana untuk membantu Anda memantapkan niat dalam menunaikan zakat fitrah.

Lagipula bukan keharusan juga untuk menggunakan Bahasa Arab saat talaffudh. Anda tidak wajib melakukannya. Niat berzakat buat diri sendiri maupun untuk orang lain. Selama hal paling pokok dan pentingnya jelas, yakni benar-benar menyengaja dari dalam hati untuk berzakat.

Dasar Hukum Berzakat

Sejak tahun kedua Hijriah, zakat mulai wajib untuk mengembalikan keadaan setiap muslim ke fitrahnya. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar, yakni:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Dengan adanya kewajiban ini, orang-orang pun tidak ada yang dapat meninggalkannya. Bila ada halangan yang tidak memungkinkan seseorang untuk berzakat, maka Islam menyediakan kemudahan dengan mewakilkannya ke orang lain.

Ukuran Wajib Zakat

Terdapat tiga kondisi yang bila terpenuhi, orang tersebut sudah wajib untuk membayar zakat. Sebagaimana Muhammad ibn Qasim Al-Ghazi menjelaskannya dalam Fathul Qarib, antara lain:

  1. Sudah beragama Islam.
  2. Memasuki waktu-waktu wajibnya zakat, mulai dari akhir bulan Ramadhan hingga permulaan Syawal. Utamanya adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jadi seorang yang meninggal sebelum memasuki tanggal 1 Syawal, ia tidak wajib zakat fitrah. Bayi yang lahir sesudah bulan Ramadhan selesai pun demikian.
  3. Punya persediaan makanan pokok yang lebih besar dari kebutuhannya sendiri beserta keluarganya, terutama untuk hari raya maupun malamnya.

Jadi untuk seseorang yang bertanggung jawab menafkahi orang lain, maka ia wajib menunaikan zakat untuk orang tersebut. Misalnya, seorang ayah terhadap istri dan anak-anaknya.

Baca juga:

Harta-Harta yang Wajib Keluar Zakatnya

Zakat memang Anda tunaikan menggunakan harta yang Anda miliki. Namun, bukan sembarang harta yang dapat Anda pakai untuk berzakat. Ada syarat dan ketentuannya seperti berikut ini:

  • Pemilik hartanya tidak sedang berhutang jangka pendek.
  • Hartanya adalah harta yang dapat berkembang.
  • Harta berada dalam kepemilikan penuh diri sendiri.
  • Untuk mendapatkan hartanya menggunakan cara yang baik, benar, dan terutama halal.
  • Hartanya telah melewati haul.
  • Jumlah hartanya sudah mencapai nisab, menyesuaikan jenis hartanya.

Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Ketentuannya

Zakat fitrah bisa Anda tunaikan dengan bahan kebutuhan pokok atau makanan masyarakat setempat. Tidak melulu harus kurma atau gandum. Misalnya Indonesia yang memiliki makanan pokok beras, maka zakat fitrah-nya menggunakan beras. Bisa juga dengan jagung, susu, anggur kering, atau yang lainnya.

Ketentuan untuk jumlah besaran zakat yang mesti Anda keluarkan sesuai kesepakatan para ulama adalah 1 sha'. Ini lebih-kurang 2,7 sampai 3 kg. Namun Anda juga boleh membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Selama nominalnya sesuai dengan harga makanan pokok setempat dengan ukuran sama.

8 Golongan Mustahik atau Penerima Zakat

Sasaran setiap zakat fitrah adalah ditujukan untuk para mustahik. Terutama bila ada yang tinggal dekat rumah Anda, dalam jangkauan 40 rumah ke depan, belakang, kanan, dan kiri. Orang-orang yang berhak menerima zakat terbagi dalam 8 golongan, sebagaimana dalam ayat 60 surat At-Taubah.

1. Fakir

Seorang yang fakir boleh jadi adalah salah satu yang paling berhak untuk menerima zakat. Ia tidaklah punya harta bahkan usaha yang dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Madzhab Syafii pun membedakan definisi antara fakir dan miskin ke dalam dua kategori.

Fakir itu lebih bawah dari miskin bila soal kedudukan atau kondisi ekonomi. Seorang fakir mungkin punya harta dan usaha, namun jumlahnya tidak lebih dari setengah kebutuhan pokok hidupnya. Ada pula yang berpendapat, bahwa fakir adalah sudah benar-benar tidak punya apa-apa.

2. Miskin

Kendati boleh jadi sama-sama orang dengan penghidupan yang tidak cukup, tetapi miskin masih di atas fakir. Seorang yang miskin masih bisa berupaya mencukupi lebih dari setengah kebutuhannya sehari-hari. Walau tetap masih ada banyak kekurangan.

3. Amil atau Pengurus Zakat

Amil biasanya mudah Anda jumpai setiap memasuki masa-masa pembayaran zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus pengumpulan zakat (biasanya di masjid setempat), penghitungan, pengelolaan, hingga pembagiannya ke para mustahik.

4. Mualaf

Anda pasti tidak asing dengan istilah ini. Seorang yang mualaf atau baru saja masuk Islam termasuk berhak untuk menerima zakat.

5. Riqab atau Budak/Hamba Sahaya

Dahulu mereka memang ada banyak. Namun kiwari, ini sudah tidak ada lagi. Istilahnya sendiri kemudian dapat berhubungan dengan usaha pelepasan orang-orang muslim yang menjadi tawanan pihak lain.

6. Gharim atau Orang yang Berhutang

Namun, tidak semua orang yang berhutang berhak menerima zakat. Hanya Gharim dengan utang yang ditujukan untuk kepentingan dalam koridor syariat, tetapi tidak mampu membayarnya.

7. Fi Sabilillah

Maknanya bukan hanya untuk orang-orang yang berperang untuk Islam secara fisik. Fi Sabilillah adalah juga untuk orang-orang yang melakukan hal-hal demi kemaslahatan dan kebermanfaatan terhadap umat.

8. Ibnu Sabil

Ini juga bukan untuk sembarang orang yang tengah dalam perjalanan. Perjalanan yang orang tersebut tempuh haruslah tidak untuk tujuan maksiat. Ia pun tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sejak memasuki Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri, waktu pembayaran zakat fitrah dibedakan menjadi lima dalam Mazhab Syafi’I, antara lain:

  1. Waktu mubah, yang mencakup awal sampai akhir Ramadhan.
  2. Waktu wajib, sejak memasuki akhir Ramadhan hingga permulaan Syawal.
  3. Waktu sunnah, yakni menjelang sholat Id, atau sejak memasuki malam takbiran sampai besok paginya sebelum menjalankan sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, adalah mulai dari sesudah melaksanakan sholat Idul Fitri, sampai berakhirnya tanggal 1 Syawal. Lebih tepatnya, sampai masuk waktu maghrib Idul Fitri.
  5. Waktu haram, sejak memasuki tanggal 2 Syawal.

Zakat, baik zakat fitrah dan zakat mal, maupun bentuk-bentuk zakat lainnya sangat bermanfaat untuk menyeimbangkan kualitas ekonomi masyarakat luas. Terutama untuk para penerimanya. Jadi karena itu, penting pula untuk mengetahui apa saja niat zakat fitrah dan tata caranya dalam pelaksanaan.

Posting Komentar