Ashabah Adalah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya (Lengkap)

Dalam pembagian harta warisan menurut Islam, terdapat istilah ashabah. Ashabah adalah orang-orang yang mendapatkan harta warisan dari kelebihan atau s

Dalam pembagian harta warisan menurut Islam, terdapat istilah ashabah. Ashabah adalah orang-orang yang mendapatkan harta warisan dari kelebihan atau sisa harta setelah jumlahnya diserahkan pada ashabul furudh. Yakni orang yang berhak mendapatkan warisan sesuai ketentuan dalam Al-Qur'an.

Lantas, siapa saja yang termasuk ahli waris ashabah? Apakah anak perempuan termasuk ashabah? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini. Mulai dari pengertian, hadist, macam-macam, hingga contoh kasusnya.

Pengertian Ashabah Adalah

Untuk memahami apa itu ashabah, ketahui pengertiannya secara harfiah serta dalam konteks pembagian warisan berikut ini.

1. Pengertian Ashabah Secara Harfiah

Menurut bahasa, اَلْعَصَبَةُ atau ashabah adalah bentuk jamak dari kata ‘aashib (عَاصِبٌ) dalam Bahasa Arab. Istilah tersebut sama halnya dengan kata thaalib (طَالِبٌ) dan kata thalabah (طَلَبَةٌ). Artinya adalah keturunan laki-laki dari seseorang atau kerabat yang berasal dari jalur bapak atau ayah. 

2. Pengertian Ashabah dalam Konteks Pembagian Warisan

Dalam konteks ilmu waris menurut Islam, ashabah memiliki makna tersendiri. Ashabah adalah orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari sisa atau kelebihan harta setelah jumlahnya dibagikan pada ashabul furudh. Jadi, pewaris harta yang paling utama adalah ashabul furudh.

Ashabul furudh ini sendiri adalah orang-orang yang berhak mendapatkan warisan berdasarkan ketentuan dalam Alquran. Mulai dari suami, anak perempuan, serta cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Saudara perempuan sekandung atau seayah juga termasuk dalam golongan ini.

Nah, kembali lagi ke ashabah. Golongan ashabah merujuk pada keluarga laki-laki terdekat dari pemilik warisan yang telah meninggal tersebut.

Hadits Tentang Ashabah dan Ketentuannya

Ashabah yang merujuk pada orang laki-laki terdekat dari mayit tertuang dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu berikut ini.

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, No. 6746 dan Muslim, No. 1615)

Selain hadist tersebut, ada tiga ketentuan dasar dalam pembagian harta warisan untuk ashabah, yaitu:

Jika tidak ada ashabul furudh, maka ashabah adalah pihak yang berhak mendapatkan harta warisan.

Jika masih ada ashabul furudh, maka pembagian harta diutamakan untuk ashabul furudh. Sementara ashabah hanya mendapatkan harta warisan dari sisa atau kelebihan harta tersebut.

Jika tidak ada harta yang tersisa, maka ashabah tidak berhak mendapatkan harta apapun. 

Jenis-Jenis Ashabah

Golongan ashabah yang merujuk pada orang laki-laki terdekat tentu sangatlah luas. Karena itulah, ada pembagian tiga jenis ashabah dalam Islam, yaitu: ashabah binafsihi, ashabah bilghair, dan ashabah ma’alghair. Berikut penjelasannya.

1. Ashabah Binafsihi

Ashabah binafsihi adalah golongan orang yang termasuk ashabah karena dirinya sendiri (bukan karena hubungannya dengan orang lain). Golongan ashabah binafsihi adalah semua ahli waris berjenis kelamin laki-laki, kecuali suami dan anak seibu. Lebih jelasnya adalah golongan berikut.

a. Golongan Anak

Golongan ini mencakup semua anak berjenis kelamin laki-laki beserta keturunannya yang juga laki-laki (bahkan sejauh apapun ke bawah).Golongan ini mendapatkan bagian warisan secara ashabah jika tidak ada anak perempuan beserta keturunannya, baik perempuan atau laki-laki.

b. Golongan Ayah

Golongan ayah meliputi bapak dari orang yang meninggal ataupun kakek yang menjadi bapaknya bapak, dan seterusnya (ke atas).

c. Golongan Saudara

Saudara di sini mencakup saudara sekandung atau saudara seayah yang berjenis kelamin laki-laki, beserta keturunannya yang juga berjenis kelamin laki-laki. Golongan ini juga mendapatkan warisan secara ashabah bin nafsi jika tidak ada saudara perempuan yang bersamanya.

d. Golongan Paman

Golongan paman, meliputi paman kandung atau paman seayah, termasuk juga keturunan dari paman tersebut (anak-anaknya yang sekandung atau seayah).

Baca juga:

2. Ashabah Bilghair

Lanjut ke golongan ashabah yang kedua, yaitu ashabah bilghair. Golongan ahli waris ini meliputi para ashabah yang berjenis kelamin perempuan. Para perempuan ini bisa menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka. Ada beberapa golongan yang bisa masuk ashabah bilghair ini, yaitu:

  • Seorang anak berjenis kelamin perempuan.
  • Seorang cucu berjenis kelamin perempuan.
  • Saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah.

Itu artinya, pihak-pihak yang termasuk ashabah bilghair di atas karena ada hubungannya dengan saudara atau sosok laki-laki dalam keluarganya. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut.

  • Seorang anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang berjenis kelamin perempuan menjadi golongan ashabah.
  • Seorang cucu laki-laki dari anak yang juga laki-laki dapat menarik saudara perempuannya menjadi golongan ashabah.
  • Saudara sekandung yang berjenis kelamin laki-laki dapat menarik saudaranya yang berjenis kelamin perempuan menjadi golongan ashabah.
  • Saudara seayah yang berjenis kelamin dapat pula menarik saudaranya yang berjenis kelamin perempuan menjadi golongan ashabah.

Khusus pembagian harta warisan ashabah bilghair ini sendiri sama dengan pembagian harta untuk golongan ashabah binafsihi. Pembagiannya yaitu pihak laki-laki mendapatkan harta dua kali lipat dari bagian harta yang diterima pihak perempuan.

3. Ashabah Ma'alghair

Berbeda dengan ashabah bilghair yang masuk golongan tersebut karena dirinya sendiri, seseorang termasuk golongan ashabah ma'alghair karena bersama orang lain. Golongan ini meliputi ahli waris perempuan yang termasuk dalam golongan ashabah karena adanya ahli waris perempuan lain.

Golongan yang termasuk ashabah ma'alghair, antara lain:

  • Saudara sekandung yang berjenis kelamin perempuan dan menjadi ashabah bersama dengan anak atau cucu. Anak atau cucu di sini khusus yang berjenis kelamin perempuan dari anak laki-laki, baik seorang atau lebih.
  • Saudara seayah berjenis kelamin perempuan yang menjadi ashabah jika dia bersama anak atau cucu. Anak atau cucu di sini juga khusus yang berjenis kelamin perempuan dari anak laki-laki, baik seorang atau lebih.

Kesimpulan dan Contoh Kasus

Dari penjelasan di atas, golongan ashabah hanya bisa mendapatkan harta warisan jika terdapat kelebihan harta setelah pembagian warisan kepada ashabul furudh. Atau karena tidak adanya golongan ashabul furudh, seperti suami, anak dan cucu perempuan, serta saudara perempuan.

Jadi, ketika ada seorang muslim yang meninggal dan tidak memiliki surat wasiat terkait pembagian hartanya, maka ada beberapa kemungkinan. Prioritas utama pembagian hartanya tetap diberikan kepada ashabul furudh seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi, jika kebetulan almarhum tersebut tidak memiliki suami, anak, cucu, dan saudara perempuan, maka hartanya bisa dibagikan kepada ashabah. Siapa sajakah golongan ashabah? Macamnya ada banyak, salah satunya mengutamakan orang laki-laki terdekat dengan almarhum.

Salah satu golongan orang laki-laki terdekat adalah ashabah binafsihi, yaitu golongan anak, ayah, saudara, dan paman. Jadi, ketika almarhum masih memiliki anak, ayah, saudara, atau paman yang masih hidup, maka orang-orang terdekat tersebut boleh mendapatkan pembagian harta warisnya.

Masih ada lagi golongan ashabah lainnya, yaitu ashabah bilghair dan ashabah ma'alghair yang ketentuannya telah dibahas di atas. Baik itu mengenai jumlah maupun siapa saja yang termasuk golongan tersebut.

Dalam pembagian harta warisan, Islam telah mengatur hukumnya secara adil. Salah satunya aturan tentang ashabah. Ashabah adalah orang yang mendapatkan harta warisan dari sisa atau kelebihan harta setelah dibagikan kepada ashabul furudh. Pastikan memahami hukumnya secara tepat sesuai syariat.

Posting Komentar