Pengertian Talqin Mayit, Isi Bacaan, dan Hukumnya Menurut Islam

Talqin mayit adalah bacaan yang diucapkan kepada seorang muslim ketika menghadapi sakaratul maut atau saat nyawanya telah dicabut dan akan dikuburkan.

Talqin mayit adalah bacaan yang diucapkan kepada seorang muslim ketika menghadapi sakaratul maut atau saat nyawanya telah dicabut dan akan dikuburkan. Bacaan talqin untuk apa? Salah satunya untuk mengingatkan seseorang yang tengah menemui ajalnya agar terus mengingat Allah.

Meskipun bertujuan baik, tapi beberapa ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum talqin tersebut. Memangnya, apa bacaan talqin mayit? Simak bacaan selengkapnya dalam bahasa Arab dan artinya berikut ini, lengkap dengan pembahasan tentang hukumnya menurut beberapa ulama.

Pengertian Talqin Mayit

Talqin mayit juga sering disebut dengan istilah talqin kubur. Menurut bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sementara menurut istilah, talqin berarti mengajar dan mengingatkan kembali pada orang yang baru saja meninggal (mayit) dengan kalimat-kalimat tertentu.

Kegiatan mentalqin ini sendiri jamak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebelum memakamkan jenazah. Namun, talqin hanya dilakukan pada jenazah yang telah akil baligh. Sementara jenazah dari kalangan anak-anak atau belum akil baligh umumnya tidak dibacakan talqin.

Waktu pengucapan talqin berbeda-beda. Ada yang melakukannya sebelum jenazah dikuburkan, setelah dikuburkan, atau saat para pelayat kembali. Ada pula yang mentalqin seorang muslim ketika dia menghadapi sakaratul maut. Biasanya dengan mengucap kalimat tauhid laa ilaha illallah.

Tujuannya agar orang yang hendak menemui ajalnya itu mengingat Allah dan meniru ucapan tersebut. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yang mengatakan:

“Tuntunlah orang yang meninggal di antara kamu dengan mengucapkan lā ’ilāha ’illā allāh”. Sebab barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah lā ’ilāha ’illā allāh, maka dia akan masuk surga” (HR. Abu Daud. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621).

Hadits nabi di atas menunjukkan bahwa bacaan laa ilaha illallah mendatangkan manfaat yang baik pada seorang muslim menjelang ajalnya. Hal ini juga tidak berbeda jauh dengan talqin kubur yang dibacakan setelah jenazah dimakamkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Ritual Tradisi Islam Jawa, bacaan talqin dapat memberikan ketenangan pada ruh jenazah yang dikuburkan. Makna bacaan itu juga dapat menjadi pelajaran kepada yang masih hidup agar senantiasa mengingat Allah dan meyakini kepastian mati.

Hukum Talqin Kubur

Sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda tentang hukum bacaan talqin kubur. Ada ulama yang menganggapnya sunnah, mubah, hingga makruh. Masing-masing memiliki pandangan dan dasar hukum tersendiri yang dapat Anda teladani sesuai keyakinan. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Sunnah

Menurut ulama mazhab Imam Syafi'i, hukum talqin kubur termasuk sunnah atau sesuatu yang dinukilkan dari ajaran nabi. Artinya, jika dikerjakan akan mendapat pahala dan kemuliaan. Tapi jika ditinggalkan juga tidak akan mendatangkan dosa.

Dalam hal ini, substansi talqin adalah mengingatkan jenazah tentang beberapa pertanyaan dalam kubur. Karena itulah, bagi yang menghendaki, talqin dapat dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Salah satu dasar hukum ini yaitu firman Allah dalam Al-Qur'an surat Adz-Zariyat ayat 55 berikut ini.

وَذَكِّرْ فَاِنَّ الذِّكْرٰى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.

2. Mubah

Berbeda dengan pandangan sebelumnya, Syekh Ibnu Taimiyyah memandang hukum talqin setelah jenazah dikuburkan adalah mubah. Artinya, kegiatan tersebut bersifat netral. Seorang hamba boleh melakukannya atau tidak, karena hal itu tidak mendatangkan mudharat.

Hal ini sebagaimana ucapan Syekh Ibnu Taimiyyah yang mengacu pada ijma' bahwa talqin kubur itu tidak wajib. Beliau juga menilai kegiatan tersebut bukan hal yang masyhur pada masyarakat Islam semasa nabi. Namun, sebagian ulama membolehkannya. Berikut ucapan Syekh Ibnu Taimiyyah.

“Mentalqin jenazah setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi hal itu diceritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3).

3. Makruh

Sebagian ulama dari mazhab Maliki memandang hukum talqin kubur adalah makruh. Artinya, kegiatan mentalqin termasuk perbuatan yang dianggap lebih baik jika ditinggalkan. Makruh adalah perbuatan yang yang tidak disukai, tapi jika melakukannya tidak dikenakan hukuman.

Hukum ini berdasarkan pada ucapan Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki yang mengacu pada pandangan imam Malik. Beliau mengatakan bahwa men-talqin jenazah setelah dimasukkan pada kubur hukumnya makruh. Berikut ucapan Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki:

 وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ

Artinya: Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin jenazah setelah diletakkan di dalam kubur (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syahrur Risalah, halaman 266).

Baca juga:

Bacaan Talqin Mayit

Jika Anda ingin mengamalkan bacaan talqin, ketahui isi bacaannya terlebih dahulu. Mengutip dari kitab Majmu Syarif, Perukunan Melayu, serta Maslakul Akhyar, berikut rangkaian doa yang lazim dibacakan pada jenazah saat pemakaman.

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ

Artinya: Tiada Tuhan selain Allah, tiada patut ada sekutu bagiNya. Hanya Dia yang berhak menerima pujian, Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia yang senantiasa Maha Hidup, tidak pernah mati. Di genggaman-Nya ada kebaikan.

Dia Maha berkuasa untuk melakukan apa yang Dia kehendaki. Setiap yang bernyawa (jelas) akan merasakan kematian,dan ganjaran bagi kalian (yang bernyawa) akan diberikan di hari kiamat.

Maka siapa yang dianugerahi jauh dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka ia (sungguh) beruntung. Dan, kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang semu.

 الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) “مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)” فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ “اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،” وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) “رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا” عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ (تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ

Artinya: Sekarang, engkau sudah berada di bawah tanah dan diantara pasukan orang mati. Maka saat datang kepadamu (-ki = perempuan) dua malaikat yang diutus menemuimu, mereka adalah Munkar dan Nakir, maka jangan engkau merasa kaget (-yufzi’āki = perempuan) juga takut.

Karena sesungguhnya dua malaikat itu adalah ciptaan Allah ‘azza wa jalla juga. Jika kedua malaikat bertanya kepadamu: “siapa Tuhanmu?”; “siapa Nabimu?”; “apa agamamu?”; “kemana kiblat ibadahmu?”; “siapa imammu?”; “dan siapa saudaramu?”,

maka jawablah mereka berdua dengan lisan yang lancar lagi keyakinan yang benar: “Allah Tuhanku, Muhammad Nabiku, Ka’bah kiblat ibadahku, al-Quran imamku, dan orang muslim lagi beriman adalah saudaraku.

"Dan katakan juga, “Aku ridha Allah Tuhanku, Islam Agamaku, Muhammad Saw. Nabi dan Rasulku, berdasarkan itu semua aku dihidupkan dan atas keyakinan itu juga aku diwafatkan dan jika Allah menghendaki, karena itu pula aku kelak dibangkitkan sebagai bagian dari orang-orang yang beriman.” 

 ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ) (3x)

Artinya: Allah kuatkan dirimu (-ki= perempuan) dengan ucapan yang tegas (kalimat tauhid)

يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي

Artinya: Allah kuatkan kepada orang-orang yang beriman dengan ucapan yang tegas (kalimat tauhid) tidak hanya di kehidupan dunia dan akhirat. Wahai jiwa-jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhan-Mu dengan kondisi ridha dan Tuhan pun ridhai, bergabunglah bersama para hamba-Ku, di dalam surga-Ku.

Rangkaian Tahlil Setelah Membacakan Talqin

Setelah mengucapkan bacaan talqin di atas, pemimpin doa akan melanjutkannya dengan rangkaian bacaan tahlil, zikir, dan doa wahbah. Berikut susunan bacaannya:

Pengantar surat Al-Fatihah dengan mengirimkan salam kepada nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.

  1. Membaca surat Al-Fatihah.
  2. Membaca surat Surat Al-Ikhlas (sebanyak 3x).
  3. Membaca bacaan tahlil dan takbir
  4. Membaca surat Al-Falaq.
  5. Membaca kembali bacaan tahlil dan takbir.
  6. Membaca surat An-Nas.
  7. Membaca bacaan tahlil dan takbir.
  8. Membaca surat Al-Fatihah.
  9. Membaca penggalan surat Al-Baqarah ayat 1-5.
  10. Membaca penggalan surat Al-Baqarah ayat 163.
  11. Membaca ayat kursi (penggalan surat Al-Baqarah ayat 255).
  12. Membaca penggalan surat Al-Baqarah ayat 284-286.
  13. Membaca penggalan surat Hud ayat 73 (sebanyak 3x).
  14. Membaca penggalan surat surat Al-Ahzab ayat 33.
  15. Membaca penggalan surat Al-Ahzab ayat 56.
  16. Membaca shalawat nabi.
  17. Membaca penggalan surat Ali Imran ayat 173 dan penggalan surat Al-Anfal ayat 40 (sebanyak 3x).
  18. Membaca bacaan hauqalah (Lā haula wa lā quwwata illā billāh).
  19. Membaca bacaan istighfar (sebanyak 3x).
  20. Membaca hadits keutamaan tahlil.
  21. Membaca bacaan tahlil (sebanyak 100x).
  22. Membaca dua kalimat syahadat.
  23. Membaca shalawat nabi (sebanyak 3x)
  24. Membaca bacaan tasbih (sebanyak 33 atau 10x).
  25. Membaca shalawat nabi (sebanyak 3x).
  26. Membaca surat Al-Fatihah.
  27. Membaca kalimat hak.

Cara Melakukan Talqin Kubur

Jika ingin men-talqin jenazah, bukan hanya menghafal dan memahami isi bacaan talqin yang harus Anda lakukan. Tapi juga harus mempelajari bagaimana cara melakukan talqin yang benar. Karena semuanya ada tata caranya tersendiri. Jangan asal membacakan bacaan talqin di hadapan jenazah.

Berikut metode talqin dari hasil nukilan Allamah Majlisi dalam kumpulan riwayat Bihar Al-Anwar yang ditulis ulang oleh Syaikh Abbas al-Qummi. Beliau menuliskan tata cara talqin dalam kitab Mafatih Al-Jinan sebagai berikut.

  1. Setelah jenazah ditempatkan ke dalam liang lahat, bukalah simpul kafannya.
  2. Tempatkan wajah jenazah ke arah tanah.
  3. Buatkan alas kepala dari tanah yang ada di bawah kepalanya.
  4. Letakkan batu bata atau gumpalan tanah liat tepat di belakang jenazah agar tubuh mayit tersebut tidak kembali ke belakang.
  5. Bagi orang yang akan men-talqin, letakkan tangan pada bahu jenazah dengan lembut. Dekatkan mulut ke telinga jenazah sambil menggoyangkan tubuhnya secara perlahan. Kemudian bacakan bacaan talqin sebanyak 3x.

Ucapkan bacaan talqin dengan penuh kekhusyukan, kemudian bisa dilanjutkan dengan rangkaian tahlil yang telah dibahas sebelumnya.

Hingga saat ini, sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum bacaan talqin mayit. Akan tetapi, dari beberapa perbedaan pandangan itu, tak ada satupun yang menilainya haram atau tidak boleh. Jadi, tak ada salahnya untuk melakukan talqin selama diniatkan untuk tujuan yang baik.

Yang terpenting, lakukan talqin kubur untuk mendapatkan ridha Allah. Pastikan juga keluarga terdekat dari almarhum memberikan persetujuan untuk mentalqin jenazah tersebut. Jika baru pertama kali mengamalkannya, sebaiknya hafalkan lagi bacaan talqin di atas.

Posting Komentar