Fasakh Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Landasan Hukumnya dalam Islam

Apa itu fasakh dalam pernikahan Islam? Fasakh adalah pembatalan pernikahan pasangan suami istri akibat adanya masalah-masalah tertentu yang tidak memu

Apa itu fasakh dalam pernikahan Islam? Fasakh adalah pembatalan pernikahan pasangan suami istri akibat adanya masalah-masalah tertentu yang tidak memungkinkan pernikahan diteruskan. Misalnya, karena salah satu pihak menderita penyakit parah, melakukan penipuan, dll.

Lantas, apakah fasakh sama dengan talak atau cerai? Tidak. Keduanya memang sama-sama pemutusan hubungan pernikahan, tapi memiliki pengertian dan hukum yang berbeda. Baca ulasan berikut untuk memahaminya secara lebih mendalam.

Pengertian Fasakh Pernikahan Adalah?

Fasakh adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab. Arti kata fasakh yakni pemisahan, pembatalan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan menurut istilah, fasakh merupakan pembatalan pernikahan karena adanya alasan atau sebab yang tidak memungkinkan pernikahan itu berlanjut.

Mengutip NU Online, salah satu penyebab terjadinya fasakh yaitu karena suami atau istri mengalami cacat atau penyakit setelah akad berlangsung. Akibatnya, tujuan atau arti dari pernikahan tersebut tidak dapat terjadi, sehingga memilih untuk fasakh atau memutuskan pernikahan.

Sekilas, pengertian fasakh tidak berbeda jauh dengan talak dan khulu' yang memungkinkan pasangan suami istri mengakhiri pernikahannya. Akan tetapi, antara fasakh, talak, dan khulu' adalah tiga hal yang berbeda. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Pengertian Talak

Talak atau gugatan cerai adalah pemutusan hubungan pernikahan yang hanya dapat dilakukan oleh suami kepada istri. Ketika seorang istri ingin bercerai dengan suaminya, ia hanya dapat memohon kepada suaminya agar menjatuhkan talak padanya.

Akan tetapi, akad pernikahan dalam Islam biasanya disertai shighat ta'liq, yaitu lafadz talak menggantung yang diucapkan suami usai ijab qabul. Intinya, suami berjanji jika ia meninggalkan istrinya, lalu istri mengajukan keberatan pada pengadilan  agama, maka jatuhlah talak satu.

2. Pengertian Khulu'

Khulu' adalah permohonan istri agar suami menjatuhkan talak padanya disertai dengan membayar sejumlah uang tebusan. Adanya uang tebusan itu memungkinkan istri memiliki kekuatan lebih dari segi hukum. Umumnya, besarnya uang tebusan ini setara dengan nilai mahar yang diberikan suami.

3. Pengertian Fasakh  

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, fasakh adalah pembatalan pernikahan karena sebab-sebab tertentu. Jika talak hanya dapat dilakukan suami kepada istri, maka fasakh boleh dilakukan istri kepada suami. Tentunya, dengan catatan terdapat alasan yang jelas di balik keputusan tersebut.

Pembatalan pernikahan melalui fasakh juga memungkinkan suami istri menafikan, mengingkari, atau bahkan menolak dan tidak mengakui pernikahannya. Meskipun pernikahannya benar-benar terjadi, tapi ketika pernikahan itu di-fasakh, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Beda halnya dengan talak, di mana suami istri yang mengakhiri pernikahan tetap mengakui pernikahannya terjadi. Hal ini berdampak pada perbedaan hukum pemberian nafkah, kemungkinan rujuk, dan sebagainya. Jadi, memang harus dibedakan sejak awal, apakah itu talak atau fasakh.

Sebab-Sebab yang Membolehkan Fasakh

Setiap pasangan yang telah menikah berhak mengajukan fasakh. Akan tetapi, pengajuan tersebut harus berdasar pada syarat dan alasan yang dibenarkan oleh Islam. Berikut beberapa sebab yang dapat membolehkan fasakh.

1. Penyebab Fasakh Menurut Imam Al-Ghazali

Imam Al-Ghazali dalam El Usrah Jurnal Hukum Keluarga pernah menyebutkan enam faktor terjadinya fasakh, yaitu:

  •  Adanya aib atau kecacatan.
  • Terjadinya penipuan.
  • Pihak perempuan terbebas dari statusnya sebagai budak.
  • Gangguan impotensi yang dialami suami maupun istri.
  • Suami yang mengalami kemiskinan dan tidak mampu untuk memberikan nafkah.
  • Pasangannya hilang.

2. Penyebab Fasakh Menurut Syekh Musthafa Al-Khin

Dari pendapat Imam Al-Ghazali yang telah disebutkan sebelumnya, Syekh Musthafa Al-Khin merinci lebih detail beberapa jenis penyakit yang membolehkan fasakh. Ada dua jenis penyakit yang memungkinkan seseorang mengajukan fasakh, yaitu:

a. Penyakit yang Menghalangi Hubungan Badan

Artinya, jenis cacat atau penyakit ini dapat menghalangi suami istri melakukan hubungan badan. Contoh: Seorang suami yang menderita cacat jubb (terpotong kemaluan) atau ‘unnah (mengalami lemah kemaluan). Atau seorang istri yang mengidap rataq (alat kelaminnya tertutup oleh daging).

b. Penyakit yang Membahayakan Pasangan

Penyakit ini tidak menghalangi suami istri melakukan hubungan badan, akan tetapi dapat membahayakan kesehatan pasangan. Contohnya adalah judzam (penyakit kusta), barash (penyakit balak), serta junun (gangguan jiwa) meskipun terkadang sembuh.

Baca juga: 

3. Penyebab Fasakh Lainnya

Selain berkaitan dengan cacat atau penyakit, ada juga penyebab lainnya yang membolehkan seorang istri atau suami mengajukan fasakh, antara lain:

a. Pasangan Suami Istri Ternyata Saudara Sekandung

Jika setelah menikah pasangan suami istri mengetahui fakta bahwa ternyata mereka saudara sekandung, maka mereka dapat mengajukan fasakh. Hal ini berarti ada kecacatan dalam akad nikah yang tidak sesuai dengan syarat pernikahan dalam Islam, sehingga harus dibatalkan.

b. Pernikahan di Bawah Umur

Indonesia telah mengatur dengan jelas tentang batas usia orang yang ingin menikah. Jika usia salah satu atau kedua mempelai ternyata belum mencukupi batas umur yang ditentukan, maka mereka juga dapat melakukan fasakh. Tujuannya untuk menghindari pernikahan di bawah umur.

c. Perpindahan Agama

Faktor perpindahan agama juga bisa menjadi penyebab fasakh untuk memutus tali pernikahan. Baik itu suami yang pindah agama menjadi murtad, ataupun istri yang pindah agama menjadi murtad.

d. Suami Tidak Menafkahi Istri

Seorang istri juga boleh mengajukan fasakh ketika suaminya tidak menafkahi kebutuhannya dengan baik. Baik itu suami yang tidak melunasi mahar sesuai kesepakatan di awal atau suami yang melalaikan kewajibannya untuk memberi nafkah sehari-hari.

e. Tidak Ada Kesamaan

Tidak adanya kesamaan di sini maksudnya antara suami dan istri tidak saling setara. Ukuran kesetaraan di sini mengacu pada nasab, status, kekayaan, serta bagaimana kualitas pemahamannya tentang ajaran agama.

Landasan Hukum Fasakh dalam Islam

Sebelumnya telah dijelaskan beberapa penyebab yang membolehkan seseorang menjatuhkan fasakh. Mulai dari datangnya penyakit berbahaya, gangguan jiwa, hingga lemah syahwat. Penetapan hak fasakh karena beberapa alasan tersebut berlandaskan pada dalil dan hadits berikut ini.

1. Hadits Nabi SAW Tentang  Hak Fasakh Akibat Cacat atau Penyakit  

Penetapan hak fasakh akibat penyakit atau cacat yaitu merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab. Disebutkan, suatu ketika nabi Muhammad SAW menikahi perempuan dari Bani Ghifar. Lalu Rasulullah melihat bagian lambung perempuan itu berwarna putih.

Yang mana, dari sana Rasulullah mengetahui perempuan tersebut mengidap penyakit. Rasulullah pun meminta wanita itu pulang kembali kepada keluarganya. Rasulullah bersabda kepada wanita itu:

فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

Artinya:  Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku! (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

2. Dalil Tentang  Hak Fasakh Akibat Gangguan Jiwa  

Tidak hanya penyakit fisik berbahaya yang membolehkan suami atau istri mengajukan fasakh. Ketika suami atau istri mengalami gangguan jiwa, ia juga berhak mengajukan fasakh sebagaimana hadits yang diriwayatkan Sa‘id bin Al-Musayyib berikut ini.

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

Artinya: Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai (HR Malik).

3. Dalil Tentang  Hak Fasakh Akibat Gangguan Jiwa  

Ketika seorang istri mendapati suaminya lemah syahwat juga dapat dijadikan alasan untuk mengajukan fasakh. Hal ini sebagaimana pendapat Umar bin Al-Khathab tentang tentang laki-laki lemah syahwat yang diriwayatkan Al-Baihaqi berikut ini.

يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ

Artinya: Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.

Di atas telah dijelaskan fasakh adalah pembatalan pernikahan karena alasan tertentu dan menganggap pernikahan itu seolah-olah tidak pernah terjadi. Pengajuan fasakh juga tidak boleh sembarangan, karena harus memiliki alasan kuat sesuai landasan hukum Islam yang telah dibahas.

Posting Komentar