1 Mud Berapa Kilo Beras? Jangan Salah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Biasanya 1 mud makanan pokok, contoh 1 mud beras untuk membayar fidyah. Lantas 1 mud berapa kilo beras? Majelis Ulama Indonesia menetapkan 1 mud itu .

Satuan mud biasanya digunakan dalam Islam untuk menunjukkan volume. Biasanya 1 mud makanan pokok, contoh 1 mud beras untuk membayar fidyah. Lantas 1 mud berapa kilo beras? Majelis Ulama Indonesia menetapkan 1 mud itu 0,675 kg

Penetapan mud ini berkaitan dengan pengganti ibadah yang ditinggalkan. Meskipun ada uzur ibadah wajib seperti sholat dan puasa tidak bisa ditinggalkan. Tidak bisa sholat berdiri, boleh duduk, bahkan tidur. Begitupun puasa, tidak sanggup puasa bisa ganti dengan beberapa mud beras. 

1 Mud Berapa Kilo Beras? Berikut Pendapat Para Ulama

Sebenarnya banyak pendapat yang berbeda terkait berat 1 mud ini. Ada para ulama yang berpendapat 1 mud setara dengan 0,6 kilogram. Sementara itu, Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat 1 mud itu kurang lebih 7 ons makanan. 

Ada pula pendapat 1 sha’ nabi itu 2 kilo lebih 40 gram, maka 1 mud yaitu ½ kg lebih 10 gram alias 560 gram. Dari Kitab Al-Ghoyah Wa At-Taqrib dalam buku Fiqih Kontemporer melansir 1 mud beras itu kurang lebih 6 ons. 

Selain satuan ons, gram, dan kilogram, ada pula satuan ritl. Menurut ulama Iraq, 1 mud setara dengan 2 ritl. Sementara itu, menurut para imam terkemuka 1 mud berapa kg beras? Menurut Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Hambal berpendapat 1 mud sama dengan 0,766 liter.

Namun, satuan kilogram jadi satuan yang lebih umum dan mudah untuk masyarakat Indonesia. Umumnya Indonesia mengikuti dari Majelis Ulama Indonesia. Jadi, 1 mud menurut MUI adalah 0,675 kg atau 675 gram atau 0,688 liter.

Seputar Membayar Fidyah dengan Beras

Setelah mengetahui jawaban dari 1 mud berapa kilo beras, kini saatnya ketahui tentang pembayaran fidyah dengan beras. Pembayaran dengan beras dalam Islam dikaitkan dengan pembayaran fidyah atau kafarat.

Keduanya punya pengertian yang berbeda. Lantas, apakah jumlah 1 mud keduanya berbeda? Tidak. Jumlah 1 mud dalam kilogram tetap sama, yang berbeda adalah jumlah yang yang harus Anda ganti.

Waktu juga menentukan tebusan jumlah mud. Bisa fidyah 1 mud saja, jika tidak mengganti sampai pada bulan puasa ramadan selanjutnya maka perlu mengganti senilai 2 mud. Berikut penjelasan lengkap terkait tebusan fidyah dan kafarat menggunakan 1 mud beras. 

Apa itu Membayar Fidyah dan Kafarat?

Fidyah merupakan untuk mengganti puasa karena suatu perkara, seperti mengalami sakit, uzur. Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah tebusan atau yang dilakukan karena pelanggaran, seperti melakukan hubungan suami istri ketika puasa ramadan, melanggar sumpah atau sumpah palsu, dan lain-lain. 

Tebusan yang dilakukan dengan makanan pokok. Contoh, beras atau gandum. Siapa saja yang perlu menyiapkan tebusan ? Dan Berapa jumlah beras untuk fidyah atau kafarat? Berikut ini orang-orang yang perlu membayar fidyah atau kafarat.

1. Orang Sudah Tua dan Tidak Sanggup Puasa

Orang tua seperti apa yang boleh tidak puasa dan cukup mengganti fidyah beras setiap harinya? Itu adalah orang yang sudah renta, payah atau pikun. Boleh tidak mengganti puasa. Namun, harus mengganti dengan 1 mud beras setiap hari. 

2. Sakit Tak Kunjung Sembuh

Penyakit tertentu ada yang tak kunjung sembuh, dan harus terus-menerus konsumsi obat, sehingga tidak bisa puasa, pada ramadan tahun berikutnya juga tidak bisa mengganti. Oleh karena itu, wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud setiap harinya sebanyak jumlah puasa, bisa 29 atau 30 hari. 

3. Sedang Hamil atau Menyusui

Apabila ibu hamil tidak puasa karena mengkhawatirkan 2 hal, yaitu keselamatan dirinya sendiri dan calon bayi maka hanya perlu qada atau mengganti puasa. Namun, jika sang ibu hanya khawatir karena janinnya saja maka perlu mengganti dan fidyah, yaitu 1 mud per hari yang tidak puasa.

4. Meninggal dan Pernah Meninggalkan Puasa 

Orang meninggal masih harus membayar fidyah? Ya. Membayar fidyah ini maksudnya adalah membayar fidyah dari puasa yang tidak terlaksana semasa hidup tanpa sebab uzur atau ada uzur dan bisa mengqada tapi tidak terlaksana. 

Jadi, jika semasa hidup ada puasa wajib yang tidak terlaksana perlu diganti dengan fidyah oleh wali atau ahli waris. Fidyahnya sama dengan yang lain, yaitu 1 mud. Ada pula pendapat Imam Syafi’i bisa memilih ganti dengan 1 mud beras atau niat dan puasa untuk almarhum atau almarhumah.

Baca juga:

Mengapa Harus Membayar Fidyah dengan Beras?

Membayar fidyah sudah menjadi kewajiban. Hal tersebut sudah tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS AL-Baqarah Ayat 184)

Menurut tafsir Kementerian Agama, berpuasa itu lebih baik dibandingkan fidyah. Puasa itu wajib dan manusia tidak luput dari uzur. Oleh karena itu, Islam memudahkan ibadah hambanya, Allah memberi keringanan jika tidak bisa menjalankan puasa dengan fidyah ataupun kafarat. 

Sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 184 fidyah itu memberi makan pada fakir miskin. Jadi, berikan makanan pokok beras atau gandum. Lantas, bolehkah mengganti dengan selain beras? Menurut Majelis Ulama Indonesia boleh memberi makanan siap makan, contoh nasi box dengan isi lengkap.

Selain itu, boleh mengundang fakir miskin dengan niat memberi makanan dan makan bersama sehingga mengenyangkan orang-orang tersebut. Hal tersebut sama dengan kisah Anas bin Malik. Beliau merasa tidak sanggup berpuasa sehingga mengundang 30 orang miskin dan memberi makanan sampai kenyang. 

Bolehkah Fidyah 1 Mud Beras Diganti dengan Uang?

Para ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang. Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan fakir miskin yang kemungkinan sedang tidak butuh beras namun butuh yang lain, misal sayur atau lauk. Berapa nominal uangnya?

Cara mengganti dengan uang, yaitu minimal seharga beras 1 mud atau sekitar harga ¾ kilogram dikali dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun, lebih afdol menggunakan rerata total harga makanan 3x sehari dikali jumlah hari puasa yang Anda tinggalkan. 

Harga makanan bisa berbeda pada tiap daerah. Jadi, jangan gunakan nilai minimum. Contoh, tidak puasa penuh 30 hari, harga makanan rata-rata 15 ribu rupiah. Maka 15 ribu rupiah kali 3 (makan pagi, siang, dan malam) lalu kali 30 hari, sama dengan Rp. 1.350.000. 

Cara Perhitungan Mud atau Kilogram Beras untuk Fidyah

Jika Anda menggunakan beras, maka hitungannya adalah 1 mud beras per hari yang tidak puasa. Contoh, 30 hari tidak puasa maka 30 mud atau kira-kira 21 kilogram beras. Jumlah tersebut bisa berbeda, tergantung keyakinan Anda memilih patokan 1 mud.

Perhatikan hitungan jumlah mud karena jumlahnya tergantung hari atau perihal apa yang ditebus. Bisa 1 mud per hari, bisa lebih dari 1 mud, bisa diperuntukkan untuk 1 orang, bisa juga lebih dari itu. Jika perlu diskusikan dengan tokoh agama setempat. 

Jadi, 1 mud berapa kilo beras? Memang banyak sekali pendapat yang berbeda terkait konversi mud ke satuan kilogram. Namun, mengikuti lembaga resmi, MUI telah menetapkan 1 mud itu setara dengan 0,675 kg beras. Sebagai bentuk kewaspadaan, hindari batas minimum dan jumlah beras bisa dibulatkan.

Posting Komentar